3.a Pembahasan
3.a.1
Pemahman UKM
Usaha Kecil dan
Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang
mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri
sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil
adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang
secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk
mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995
adalah sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
3.a.2
Pemahaman
IFRS
IFRS
merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International
Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional
(International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama
dunia yaitu:
·
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
·
Komisi Masyarakat Eropa (EC)
·
Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC)
·
Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC )
Setelah
berkiblat ke Belanda, belakangan Indonesia menggunakanPernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke Amerika Serikat dan nanti
mulai tahun 2012 beralih ke IFRS.
Beberapa
manfaat dari penerapan IFRS yaitu :
1.
Pertama, meningkatkan kualitas standar akuntansi
keuangan (SAK).
2.
Kedua, mengurangi biaya SAK.
3.
Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan
keuangan.
4.
Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
5.
Kelima, meningkatkan transparansi keuangan.
6. Keenam, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang
penghimpunan dana melalui pasar modal.
7.
Ketujuh, meningkatkan efisiensi penyusunan laporan
keuangan.
3.b Ruang Lingkup
Lama sebelum diterbitkannya IFRS, telah muncul isu Big
GAAP dan Little GAAP. Standar-standar IFRS ditujukan untuk perusahaan besar,
bukan usaha kecil dan menengah (UKM, atau small and medium enterprises,
SME). Bagi UKM, penerapan standar-standar tersebut adalah terlalu mahal, tidak
efisien dan juga tidak efektif. Biayanya besar, demikian pula waktu yang mereka
gunakan untuk menyusun laporan keuangan. Oleh karena itu, diperlukan standar
khusus untuk UKM. Menyadari hal ini, IASB melakukan suatu proyek penyusunan
standar yang sesuai dengan kondisi UKM. Rancangan ini dimaksudkan untuk
menyederhanakan IFRS yang telah ada yang memang dirancang untuk perusahaan
besar. Ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, definisi UKM tidak
meliputi perusahaan yang melakukan listing maupun perusahaan
yang signifikan secara ekonomi. Kedua, jika untuk sebuah masalah ekonomi bagi
UKM tidak atau belum dibuatkan standarnya, disarankan agar UKM menggunakan IFRS
penuh yang sudah ada. Pada 15 Februari 2007, Draft IFRS untuk UKM telah
diterbitkan. Standar untuk UKM yang mengeliminasi lebih dari 85% standar IFRS
penuh ini diberlakukan mulai tahun 2008.
Ada sejumlah alasan mengapa IASB bersedia melaksanakan
proyek ini, yaitu :
1. Standar yang disusun oleh IASB memang dirancang
untuk perusahaan publik, bukan untuk UKM.
2. UKM mengeluh tentang terlalu kompleks
dan terlalu mahalnya biaya implementasi standar IFRS penuh.
3. Jika tidak diatur secara khusus, dikhawatirkan
akan terjadi diversitas praktik dari satu negara terhadap negara lain, sehingga
komparabilitas informasi keuangan yang disajikan akan menurun.
4. Adanya standar yang lebih sederhana akan
membantu melancarkan transisi bagi perusahaan yang sedang tumbuh yang masih
merupakan UKM dan merencanakan nantinya akan mendaftar di pasar modal.
5. Bagi negara berkembang yang kebanyakan
perusahaannya adalah UKM, adopsi IFRS yang disederhanakan ini dapat
meningkatkan daya tarik mereka terhadap investasi asing.
3.c Kesimpulan
Standar Akuntansi
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah membentuk tim kerja untuk
menyusun Standar Akuntansi Keuangan bagi Usaha Kecil dan Menengah. Penyusunan
ini dimaksudkan untuk menyederhanakan IFRS yang memang dirancang untuk
perusahaan skala besar. Draft UKM telah diterbitkan pada tanggal 15 Februari
2007. Standar ini mengeliminasi lebih dari 85% standar IFRS. Dan mulai
diberlakukan tahun 2008.
Demikianlah pembahasan review yang dapat saya tulis, semoga review singkat ini dapat menjadi informasi dan ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat luas, terutama untuk kawan – kawan mahasiswa.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar