Minggu, 24 Juni 2012 0 komentar

Tugas Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Nama              : Harry Ashari
Npm               : 23210156
Kelas              : 2eb17
Tugas Softskill : Aspek Hukum dalam Ekonomi

        PT. A adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and development ( R&D ) yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
       Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
  • PT. A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
  • PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan refrensi ilmu pengetahuan.
  • PT. B adalah perusahaan asing yang ada di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus
bagaimana pendapat saudara terhadap kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta?
Menurut pendapat saya pribadi, dari contoh kasus di atas termasuk ke dalam pelanggaran hak cipta. Karena dari keterangan di atas PT. A hanya berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Dalam hal ini PT. A tidak mempunyai kerjasama khusus dengan PT. B  dan PT. A memperbanyak / menggandakan artikel-artikel tanpa izin dari PT. B. Apalagi dalam kasus di atas tidak diterangkan bahwa PT. A mencantumkan sumber dari mana artikel itu didapat. Walaupun PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan refrensi ilmu pengetahuan tetapi jika PT. A tidak memiliki izin resmi dan seenaknya menggandakan artikel tersebut maka itu termasuk pelanggaran hak cipta.
 
;