Sabtu, 19 Oktober 2013 0 komentar

Kode Etik Profesi

Sebagai seorang tenaga pendidik tentunya seorang guru harus mempunyai bekal dasar yaitu ilmu keguruan. Ilmu tersebut merupakan dasar bagi seorang guru untuk menyampaikan materi yang telah ditentukan oleh dinas pendidikan sesuai dengan jenjang anak didiknya. Namun demikian, tugas seorang guru tidak hanya sebatas menyampaikan materi saja. Seorang guru harus mengetahui cara ia bersikap didepan anak didiknya. Cara mengajar dan mendidik secara tidak langsung berpengaruh terhadap mental anak-anak yang ditanganinya. 

Setiap anak mempunyai cara tersendiri untuk "dihadapi". Anak yang baik, aktif, pintar, dan selalu mematuhi peraturan di lingkungan sekolah tentu penanganannya tidak semudah anak yang nakal, pasif, kurang dalam menangkap materi, dan cenderung melanggar peraturan yang telah dibuat di sekolah. 

Khusus dalam menangani anak yang sulit untuk diatur, seorang guru dipaksa harus mengeluarkan tenaga ekstra karena bagaimanapun masa depan mereka bergantung dari didikan seorang guru. Tidak sedikit guru yang merasa kesal akan tingkah laku anak didiknya malah melakukan hal yang tidak semestinya. Mungkin karena sudah kehabisan akal atau memang psikisnya yang sedang terganggu membuat seorang guru melakukan tindak kekerasan terhadap anak didiknya. Tentu ini menjadi masalah besar dalam dunia pendidikan. Seorang guru yang seharusnya memberikan contoh baik malah memberikan dampak negatif terhadap anak didiknya. Seperti yang terjadi di salah satu sekolah di Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan, tepatnya di SMP Negeri 1 Bungoro. Seorang guru diduga telah menganiaya anak didiknya dengan cara dipukuli berkali-kali. Kekerasan ini terjadi ketika siswa yang bernama Andi Muhammad Adam Ramadhan, Kelas 9 K umur 13 tahun, SMP Negeri 1 Bungoro tidak membawa LKS PKN yang diperintahkan sang Guru berrinisial AM. Siswa ini kemudian dicubit bagian perut kanan, kemudian dadanya di pukuli sebanyak 3 kali dan ditonjok pada bagian mata kanan sehingga siswa tersebut lebam dan meringis, peristiwa ini terjadi Rabu 9 Oktober 2013. Akibat mendapatkan perlakuan tak pantas dari guru sadis tersebut, Adam langsung pulang ke rumahnya dengan keadaan kesakitan dan kemudian melaporkan perbuatan sang guru kepada kedua orang tuanya. Orang tua Adam pun tak terima, sang guru pun dilaporkan ke Polres Pangkep.

Dari kasus tersebut guru berinisial AM sudah melanggar tugas dan peran dari seorang guru sekaligus telah melanggar kode etik profesi butir pertama, empat, lima, enam, delapan, dan sembilan.

Berikut merupakan deskripsi kode etik Guru Indonesia
1. Kode Etik Guru Butir Pertama

Dalam kode etik pertama ini mengandung pengertian bahwa tugas utama guru yaitu membimbing peserta didik, bukan hanya mengajar atau mendidik saja. Guru harus mencurahkan segala kemampuannya agar setiap peserta didik dapat mengembangkan segala potensi yang ada di dalam dirinya secara optimal. Selain itu, peserta didik haru dapat menjadi manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Artinya peserta didik sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tetapi juga bermoral serta mampu mengaplikasikan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Kode Etik Guru Butir Kedua
Dalam butir kedua ini mengandung makna bahwa guru hanya sanggup melaksanakan tugas sesuai dengan kemampuannya. Jika guru tidak sanggup melaksanakannya maka dengan jujur ia mengakuinya dan terus berusaha untuk meningkatkan segala kemampuan tersebut.
3. Kode Etik Guru Butir Ketiga
Dalam butir ketiga ini mengandung pengertian bahwa penting untuk guru mendapatkan informasi tentang peserta didik secara lengkap dan akurat. Informasi tersebut antara lain tentang kemampuan, minat, bakat, teman-teman dan informasi-informasi lain yang berguna bagi guru dalam melaksanakan bimbingan dan pembinaan.
4. Kode Etik Guru Butir Keempat
Dalam kode etik butir keempat ini mengandung makna bahwa guru harus menciptakan suasana sekolah yang nyaman, aman dan kondusif agar proses belajar mengajar berjalan dengan baik serta siswa dapat mencapai prestasi yang maksimal. Guru harus menciptakan iklim komunikasi yang baik, demokratis serta kekeluargaan.
5. Kode Etik Guru Butir Kelima
Dalam butir ini dijelaskan bahwa harus ada hubungan yang baik antara guru dengan orang tua siswa dan masyarakat sekitar. Hal ini agar terciptanya peran serta mereka, orang tua siswa dan masyarakat sekitar didalam proses pendidikan agar pendidikan di luar sekolah dapat terjalin baik dengan pendidikan siswa yang dilakukan guru di sekolah.
6. Kode Etik Guru Butir Keenam
Dalam butir keenam ini mengandung pengertian bahwa guru, baik secara pribadi maupun secara kelompok dituntut untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Ini dapat dilakukan dengan meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilan karena ilmu pengetahuan senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.
7. Kode Etik Guru Butir Ketujuh
Dalam butir ketujuh ini mengandung pengertian bahwa mengandung pengertian bahwa guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan dengan sesama guru serta membangun semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social baik di dalam maupun diluar lingkungan kerja. Sesama rekan guru harus saling memupuk rasa senasib dan sepenanggungan untuk menyatukan visi dan misi di lingkungan kerja.
8. Kode Etik Guru Butir Kedelapan
Dalam butir kedelapan ini mengandung pengertian bahwa guru secara bersama-sama wajib untuk berpartisipasi memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi PGRI dalam rangka mewujudkan cita-cita, visi dan misi PGRI.
9. Kode Etik Guru Butir Kesembilan
Mengandung pengertian bahwa guru sebagai unsur aparatur Negara dan abdi Negara harus mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan semua kebijaksanaan tersebut selagi masih sesuai dengan kemampuan guru dan tidak melecehkan harkat dan martabat guru.

Jumat, 11 Oktober 2013 0 komentar

Pelanggaran Etika

Assalamu'alaikum wr. wb
Pada kesempatan kali ini saya akan menceritakan pengalaman yang telah saya alami selama lima hari, terhitung dari hari minggu 6 Oktober 2013 sampai hari kamis 10 Oktober 2013 mengenai pelanggaran etika yang biasa terjadi di lingkungan sekitar.

Minggu 6 Oktober 2013
Pada hari ini saya mengantar ibu saya ke klinik yang berlokasi di daerah Bekasi Selatan. Saat itu waktu menunjukkan pukul 17.00 dan langsung bergegas ke klinik untuk memeriksa keadaan ibu saya yang saat itu sedang sakit. Setibanya saya di klinik ternyata klinik tersebut belum buka padahal di dekat pintu masuk terlihat jelas bahwa klinik tersebut mulai buka pukul 17.00. Terpaksa harus menunggu...dan ternyata bukan hanya saya dan ibu saya yang menunggu lama, sudah banyak pasien lain juga yang menunggu. Akhirnya salah seorang pegawai klinik tersebut datang sekitar pukul 17.15. Orang-orang yang menunggu sedikit bernafas lega. Namun...ternyata pegawai tersebut tidak membawa kunci karena kuncinya dipegang oleh temannya. Waktu sudah menunjukkan pukul 17.30 dan klinik baru buka karena pegawai yang membawa kunci baru datang. Kami pun masuk. Tapi pasien tidak langsung dilayani karena segala sesuatunya belum dipersiapkan. Semua pasien merasa kesal dan sangat tidak puas dengan pelayanan yang diberikan. Sekitar pukul 18.15 pasien baru dilayani, itu pun penanganannya lama. Seharusnya klinik tersebut buka tepat waktu, karena yang datang ke klinik adalah orang yang sakit dan butuh pelayanan yang baik.

Senin 7 Oktober 2013
Saat saya dalam perjalanan menuju kampus, di lampu merah daerah Bulak Kapal saya berhenti karena lampu yang menyala adalah warna merah. Entah kenapa padahal lampu tersebut masih merah dan waktu yang tersisa masih sekitar 30 detik tapi pengendara lain yang dibelakang saya terus mengklaksoni saya. Karena lampu masih merah saya mempersilahkan pengendara lain yang mengklaksoni saya. Yang mengejutkan adalah hampir semua pengendara yang berada dibelakang saya menerobos lampu merah diikuti pengendara-pengendara lain. Alhasil saya tidak bisa diam menunggu sampai lampu hijau karena ketika saya menoleh ke belakang semua kendaraan menuju ke arah saya. Akhirnya sayapun ikut menerobos lampu merah karena sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Sungguh ironis....saya harus ikut menerobos lampu merah tersebut. Saran saya untuk pengendara lain, tolong patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada agar kita tidak mengganggu pengendara lain dan sampai ke tempat yang dituju dengan selamat 

Selasa 8 Oktober 2013
Ini terjadi ketika saya pulang kuliah. Saya melihat ada tiga orang anak sedang asik bercanda dijalan menggunakan motor (3 in 1) tentunya itu sangat membahayakan pengendara lain. Dan untuk orang tua seharusnya tidak mengijinkan anaknya untuk mengendarai motor karena belum cukup umur apalagi ini satu motor bonceng 2 orang. Astagfirullah....

Rabu 9 Oktober 2013
Kali ini saya melihat pelanggaran etika yang dilakukan oleh mahasiswa yang merokok di dalam gedung kampus. Sudah jelas didepannya ada tulisan "NO SMOKING" tapi mereka tidak memperdulikannya. Tentu hal ini sangat mengganggu mahasiswa yang lain. Sebaiknya kalau mau merokok lebih baik di luar lingkungan kampus, karena sangat merusak pemandangan (puntung rokok dibuang sembarangan) dan membuat tidak nyaman mahasiswa lain

Kamis 10 Oktober 2013
Kali ini saya yang melanggar...hehe..
Karena saya terburu-buru maka saya terpaksa melanggar rambu lalu lintas. Seharusnya saya putar arah sekitar 100 meter di depan. Karena keadaan darurat (kebelet) saya lebih memilih putar arah bukan di rambu lalu lintas yang seharusnya. Saya sadar itu melanggar peraturan apapun alasannya. Tentu saya sadar apa yang saya lakukan dapat membahayakan orang lain.
 
;