Sabtu, 19 Oktober 2013

Kode Etik Profesi

Sebagai seorang tenaga pendidik tentunya seorang guru harus mempunyai bekal dasar yaitu ilmu keguruan. Ilmu tersebut merupakan dasar bagi seorang guru untuk menyampaikan materi yang telah ditentukan oleh dinas pendidikan sesuai dengan jenjang anak didiknya. Namun demikian, tugas seorang guru tidak hanya sebatas menyampaikan materi saja. Seorang guru harus mengetahui cara ia bersikap didepan anak didiknya. Cara mengajar dan mendidik secara tidak langsung berpengaruh terhadap mental anak-anak yang ditanganinya. 

Setiap anak mempunyai cara tersendiri untuk "dihadapi". Anak yang baik, aktif, pintar, dan selalu mematuhi peraturan di lingkungan sekolah tentu penanganannya tidak semudah anak yang nakal, pasif, kurang dalam menangkap materi, dan cenderung melanggar peraturan yang telah dibuat di sekolah. 

Khusus dalam menangani anak yang sulit untuk diatur, seorang guru dipaksa harus mengeluarkan tenaga ekstra karena bagaimanapun masa depan mereka bergantung dari didikan seorang guru. Tidak sedikit guru yang merasa kesal akan tingkah laku anak didiknya malah melakukan hal yang tidak semestinya. Mungkin karena sudah kehabisan akal atau memang psikisnya yang sedang terganggu membuat seorang guru melakukan tindak kekerasan terhadap anak didiknya. Tentu ini menjadi masalah besar dalam dunia pendidikan. Seorang guru yang seharusnya memberikan contoh baik malah memberikan dampak negatif terhadap anak didiknya. Seperti yang terjadi di salah satu sekolah di Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan, tepatnya di SMP Negeri 1 Bungoro. Seorang guru diduga telah menganiaya anak didiknya dengan cara dipukuli berkali-kali. Kekerasan ini terjadi ketika siswa yang bernama Andi Muhammad Adam Ramadhan, Kelas 9 K umur 13 tahun, SMP Negeri 1 Bungoro tidak membawa LKS PKN yang diperintahkan sang Guru berrinisial AM. Siswa ini kemudian dicubit bagian perut kanan, kemudian dadanya di pukuli sebanyak 3 kali dan ditonjok pada bagian mata kanan sehingga siswa tersebut lebam dan meringis, peristiwa ini terjadi Rabu 9 Oktober 2013. Akibat mendapatkan perlakuan tak pantas dari guru sadis tersebut, Adam langsung pulang ke rumahnya dengan keadaan kesakitan dan kemudian melaporkan perbuatan sang guru kepada kedua orang tuanya. Orang tua Adam pun tak terima, sang guru pun dilaporkan ke Polres Pangkep.

Dari kasus tersebut guru berinisial AM sudah melanggar tugas dan peran dari seorang guru sekaligus telah melanggar kode etik profesi butir pertama, empat, lima, enam, delapan, dan sembilan.

Berikut merupakan deskripsi kode etik Guru Indonesia
1. Kode Etik Guru Butir Pertama

Dalam kode etik pertama ini mengandung pengertian bahwa tugas utama guru yaitu membimbing peserta didik, bukan hanya mengajar atau mendidik saja. Guru harus mencurahkan segala kemampuannya agar setiap peserta didik dapat mengembangkan segala potensi yang ada di dalam dirinya secara optimal. Selain itu, peserta didik haru dapat menjadi manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Artinya peserta didik sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tetapi juga bermoral serta mampu mengaplikasikan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Kode Etik Guru Butir Kedua
Dalam butir kedua ini mengandung makna bahwa guru hanya sanggup melaksanakan tugas sesuai dengan kemampuannya. Jika guru tidak sanggup melaksanakannya maka dengan jujur ia mengakuinya dan terus berusaha untuk meningkatkan segala kemampuan tersebut.
3. Kode Etik Guru Butir Ketiga
Dalam butir ketiga ini mengandung pengertian bahwa penting untuk guru mendapatkan informasi tentang peserta didik secara lengkap dan akurat. Informasi tersebut antara lain tentang kemampuan, minat, bakat, teman-teman dan informasi-informasi lain yang berguna bagi guru dalam melaksanakan bimbingan dan pembinaan.
4. Kode Etik Guru Butir Keempat
Dalam kode etik butir keempat ini mengandung makna bahwa guru harus menciptakan suasana sekolah yang nyaman, aman dan kondusif agar proses belajar mengajar berjalan dengan baik serta siswa dapat mencapai prestasi yang maksimal. Guru harus menciptakan iklim komunikasi yang baik, demokratis serta kekeluargaan.
5. Kode Etik Guru Butir Kelima
Dalam butir ini dijelaskan bahwa harus ada hubungan yang baik antara guru dengan orang tua siswa dan masyarakat sekitar. Hal ini agar terciptanya peran serta mereka, orang tua siswa dan masyarakat sekitar didalam proses pendidikan agar pendidikan di luar sekolah dapat terjalin baik dengan pendidikan siswa yang dilakukan guru di sekolah.
6. Kode Etik Guru Butir Keenam
Dalam butir keenam ini mengandung pengertian bahwa guru, baik secara pribadi maupun secara kelompok dituntut untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Ini dapat dilakukan dengan meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilan karena ilmu pengetahuan senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.
7. Kode Etik Guru Butir Ketujuh
Dalam butir ketujuh ini mengandung pengertian bahwa mengandung pengertian bahwa guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan dengan sesama guru serta membangun semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social baik di dalam maupun diluar lingkungan kerja. Sesama rekan guru harus saling memupuk rasa senasib dan sepenanggungan untuk menyatukan visi dan misi di lingkungan kerja.
8. Kode Etik Guru Butir Kedelapan
Dalam butir kedelapan ini mengandung pengertian bahwa guru secara bersama-sama wajib untuk berpartisipasi memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi PGRI dalam rangka mewujudkan cita-cita, visi dan misi PGRI.
9. Kode Etik Guru Butir Kesembilan
Mengandung pengertian bahwa guru sebagai unsur aparatur Negara dan abdi Negara harus mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan semua kebijaksanaan tersebut selagi masih sesuai dengan kemampuan guru dan tidak melecehkan harkat dan martabat guru.

0 komentar:

Posting Komentar

 
;