Sabtu, 03 Mei 2014

Apakah Perusahaan Kecil dan Menengah (ukm) perlu menggunakan standarisasi IFRS? (kasus 3)



3.a   Pembahasan
3.a.1                  Pemahman UKM
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  • Milik Warga Negara Indonesia
  •  Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  • Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
3.a.2            Pemahaman IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu:
·         Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
·         Komisi Masyarakat Eropa (EC)
·         Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC)
·         Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC )
Setelah berkiblat ke Belanda, belakangan Indonesia menggunakanPernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke Amerika Serikat dan nanti mulai tahun 2012 beralih ke IFRS.

Beberapa manfaat dari penerapan IFRS yaitu :
1.      Pertama, meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
2.      Kedua, mengurangi biaya SAK.
3.      Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
4.      Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
5.      Kelima, meningkatkan transparansi keuangan.
6.      Keenam, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
7.      Ketujuh, meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
3.b  Ruang Lingkup
Lama sebelum diterbitkannya IFRS, telah muncul isu Big GAAP dan Little GAAP. Standar-standar IFRS ditujukan untuk perusahaan besar, bukan usaha kecil dan menengah (UKM, atau small and medium enterprises, SME). Bagi UKM, penerapan standar-standar tersebut adalah terlalu mahal, tidak efisien dan juga tidak efektif. Biayanya besar, demikian pula waktu yang mereka gunakan untuk menyusun laporan keuangan. Oleh karena itu, diperlukan standar khusus untuk UKM. Menyadari hal ini, IASB melakukan suatu proyek penyusunan standar yang sesuai dengan kondisi UKM. Rancangan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan IFRS yang telah ada yang memang dirancang untuk perusahaan besar. Ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, definisi UKM tidak meliputi perusahaan yang melakukan listing maupun perusahaan yang signifikan secara ekonomi. Kedua, jika untuk sebuah masalah ekonomi bagi UKM tidak atau belum dibuatkan standarnya, disarankan agar UKM menggunakan IFRS penuh yang sudah ada. Pada 15 Februari 2007, Draft IFRS untuk UKM telah diterbitkan. Standar untuk UKM yang mengeliminasi lebih dari 85% standar IFRS penuh ini diberlakukan mulai tahun 2008.

Ada sejumlah alasan mengapa IASB bersedia melaksanakan proyek ini, yaitu :
1. Standar yang disusun oleh IASB memang dirancang untuk perusahaan publik, bukan untuk UKM.
2.  UKM mengeluh tentang terlalu kompleks dan terlalu mahalnya biaya implementasi standar IFRS penuh.
3. Jika tidak diatur secara khusus, dikhawatirkan akan terjadi diversitas praktik dari satu negara terhadap negara lain, sehingga komparabilitas informasi keuangan yang disajikan akan menurun.
4.  Adanya standar yang lebih sederhana akan membantu melancarkan transisi bagi perusahaan yang sedang tumbuh yang masih merupakan UKM dan merencanakan nantinya akan mendaftar di pasar modal.
5.  Bagi negara berkembang yang kebanyakan perusahaannya adalah UKM, adopsi IFRS yang disederhanakan ini dapat meningkatkan daya tarik mereka terhadap investasi asing.
3.c   Kesimpulan
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah membentuk tim kerja untuk menyusun Standar Akuntansi Keuangan bagi Usaha Kecil dan Menengah. Penyusunan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan IFRS yang memang dirancang untuk perusahaan skala besar. Draft UKM telah diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2007. Standar ini mengeliminasi lebih dari 85% standar IFRS. Dan mulai diberlakukan tahun 2008.

Demikianlah pembahasan review yang dapat saya tulis, semoga review singkat ini dapat menjadi informasi dan ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat luas, terutama untuk kawan – kawan mahasiswa.

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar

 
;