Kamis, 15 Desember 2011 0 komentar

Tugas Khusus 2 2EB17

SISA HASIL USAHA
1)     Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·          Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
  1.  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
ISTILAH-ISTILAH INFORMASI DASAR
         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
         Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


SHU PER ANGGOTA
         SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   
SHU PER ANGGOTA DENGAN MODEL MATEMATIKA
·         SHU = JUA + JMA, dimana
 SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
 Dengan keterangan sebagai berikut :
 SHU : sisa hasil usaha
 JUA : jasa usaha anggota
 JMA : jasa modal sendiri
 Tms : total modal sendiri
 Va : volume anggota
 Vak : volume usaha total kepuasan
 Sa : jumlah simpanan anggota
CONTOH KASUS
   SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
 Rp             850,077.00
Pendapatan lain
 Rp             110,717.00
 Rp             960,794.00
Harga Pokok Penjualan
 Rp           (300,539.00)
Pendapatan Operasional
 Rp             659,888.00
Beban Operasional
 Rp           (310,539.00)
Beban Administrasi dan Umum
 Rp             (35,349.00)
SHU Sebelum Pajak
 Rp             214,000.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
 Rp             (34,000.00)
SHU setelah Pajak
 Rp             280,000.00
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

 Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;
           


PRINSIP KOPERASI
         Prinsip Munkner
         Prinsip Rochdale
         Prinsip Raiffeisen
         Prinsip Herman Schulze
         Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
         Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
         Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

Prinsip munker
         Keanggotaan bersifat sukarela
         Keanggotaan terbuka
         Pengembangan anggota
         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
         Perkumpulan dengan sukarela
         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
         Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
         Pengawasan secara demokratis
         Keanggotaan yang terbuka
         Bunga atas modal dibatasi
         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
         Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
         Swadaya
         Daerah kerja terbatas
         SHU untuk cadangan
         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
         Usaha hanya kepada anggota
         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Herman Schulze
         Swadaya
         Daerah kerja tak terbatas
         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
         Tanggung jawab anggota terbatas
         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA
         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
         Adanya pembatasan bunga atas modal
         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
         Kemandirian
         Pendidikan perkoperasian
         Kerjasama antar koperasi
Contoh kasus dalam Prinsip Koperasi:

 1. Dugaan Adanya surplus
 Surplus secara alami merupakan batas pengaman yang dipakai untuk menjaga kelangsungan pengoperasian perusahaan koperasi. Surplus dana juga digunakan untuk membiayai pendidikan anggota-anggotanya. Kesuksesan sebuah koperasi tergantung pada besarnya tingkat seberapa baik anggota-anggotanya memahami prinsip-prinsip koperasi melalui pendidikan yang mereka enyam. Pembiayaan pendidikan perkoperasian dengan menggunakan surplus dana koperasi menciptaka ketidakadilan diantara anggota-anggotanya. Sebagai contoh dua anggota dalam sebuah koperasi konsumsi. Salah satunya memegang keanggotaan koperasi selama beberapa tahun serta memahami prinsip-prinsip koperasi. Ia memiliki banyak anak, kondisi perekonomiannya tidak begitu bagus. Ia membelanjakan uangnya melalui koperasi untuk memberi makan keluarganya dan dengan begitu, ia menyumbangkan dana surplus bagi koperasi. Sedangkan anggota yang satunya bergabung dengan koperasi. Ia muda, belum memiliki anak, dan kondisi perekonomiannya cukup bagus. Ia berbelanja beberapa barang dikoperasi, sehingga ia tidak menyumbang banyak dana surplus.

 Koperasi memutuskan untuk menggunakan dana surplus untuk membiayai pendidikan perkoperasian anggota-anggotanya (referensi Rochdale) Anggota yang menyumbang dana surplus lebih banyak harus ikut membiayai pendidikan seorang anggota lain yang menyumbang lebih sedikit. Praktek-praktek seperti ini terjadi di sebagian besar koperasi seluruh dunia. Pendidikan perkoperasian boleh saja, asalkan jangan pernah menggunakan dana surplus untuk membiayainya.

 Penggunaan dana surplus untuk membayar bunga modal saham diabadikan dalam perundang-undangan koperasi di sebagian besar negara di seluruh dunia. Jumlah bunga yang seimbang dibayarkan atas saham dari nilai yang sama kepada seluruh anggota koperasi dalam pembiayaan koperasi dari sebuah sumber yang tidak diciptakan secara sama oleh anggota-anggotanya melainkan berdasar atas partisipasi anggotanya dalam usaha-usaha koperasi. Mengapa seorang anggota yang berpartisipasi lebih besar harus menerima deviden yang sama besar dengan anggota koperasi bagaimanapun juga seharusnya tidak perlu diberi kompensasi.

 Penggunaan dana surplus untuk membiayai dana cadangan koperasi juga merupakan sebuah kesalahan. Jika sebuah koperasi memutuskan untuk menciptakan dana cadangan sebagai cara untuk mengamankan nilai aslinya, tindakan ini seharusnya dibiayai oleh seluruh anggota secara sama besar.


Minggu, 30 Oktober 2011 0 komentar

Pengertian Ekonomi Koperasi

Nama : Harry Ashari
Npm  : 23210156
Kelas : 2EB17


 

















Tugas 1

Ingat!!
Dalam Pengertian Koperasi mengandung beberapa unsur
  1. merupakan perkumpulan orang-orang (association of person)
  2. bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together)
  3. untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common economic end)
  4. organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis (democratically controlled business organization)
  5. kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital required)
  6. menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil (a fair share of the risk and benefits of the undertaking)

A. Koperasi
    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

B. Menurut Para Ahli

     1. Dr. Fay ( 1980 )
   Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
     2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
   Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
     3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
   Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
     4. Paul Hubert Casselman
   Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial
     5. Margaret Digby
   Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong
     6. Dr. G Mladenata
   Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

C. Koperasi (Wikipedia)
   Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

D. Menurut Undang-undang No. 22/1992
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  1. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
  1. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
  1. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
  1. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
  E. Kesimpulan
    Koperasi berasal dari kata ”co” yang artinya bersama dan “operation” yang artinya bekerja.
Jadi menurut pendapat saya dari beberapa pengertian tentang koperasi di atas yang dimaksud dengan koperasi yaitu bersama-sama bekerja. Bekerja sama dalam hal apa? Koperasi bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama, tujuannya yaitu mensejahterakan para anggotanya. Yang masuk dalam koperasi tidak mendapatkan paksaan dari siapapun (harus secara sukarela). Pembagian keuntungan dalam koperasi harus secara adil, dan resiko ditanggung bersama oleh para anggota koperasi.
Senin, 06 Juni 2011 0 komentar

Perusahaan Dagang


PERUSAHAAN DAGANG

Sekilas tentang Perusahaan Dagang.
Perusahaan dagang berbeda dengan perusahaan jasa. Mengapa demikian? Karena perusahaan dagang kegiatannya membeli barang dan menjualnya kembali tanpa merubah bentuk barang yang sudah dibeli. Sedangkan perusahaan jasa adalah perusahaan yang menawwarkan jasa kepada konsumen/pelanggan. Perbedaannya terletak pada apa yang dijual. Perusahaan dagang menjual benda/barang yang memiliki bentuk. Sehingga dalam kenyataannya perusahaan dagang mempunyai gudang sebagai tempat penyimpanan barang. Ini akan menimbulkan akun yang bernama persediaan barang dagangan.
Persediaan barang dagang ada dua. Yaitu persediaan barang dagang awal dan persediaan barang dagang akhir. Persediaan barang dagang awal adalah barang yang pertama dibeli oleh perusahaan untuk menjalankan kegiatannya. Pada saat memulai usaha tentunya perusahaan membeli barang untuk dijual kembali. Nah, itulah yang dimaksud barang dagang awal. Setelah menjalankan kegiatan maka akan terdapat sisa dari barang dagang yang telah dibeli di awal. Ini yang dimaksud dengan sediaan barang dagang akhir.
Transaksi-transaksi khusus Perusahaan Dagang
1.      1. Penjualan
Penjualan sama dengan pendapatan. Jadi akan bertambah dikredit dan berkurang didebet.
a.       Penjualan Tunai
Ex. PT. Tukul menjual barang dagangan kepada PT. Arwana sebesar 10.000. Maka jurnalnya adalah
Kas                  10.000
Penjualan         10.000
b.      Penjualan Kredit
Ex. PT. Tukul menjual barang dagangannya kepada PT. Arwana sebesar 10.000 secara kredit dengan syarat 2/10, n/30. Maka jurnalnya adalah
Piutang dagang             10.000
Penjualan                     10.000
c.       Potongan Penjualan
Potongan penjualan adalah potongan harga yang diberikan kepada pembeli jika si pembeli membayar pada syarat pembayaran yang telah ditentukan. Seperti contoh diatas 2/10, n/30. Ini berarti jika pembeli membayar pada tempo 10 hari dari tanggal faktur maka pembeli akan memperoleh potongan sebesar 2% dan akan jatuh tempo dalam waktu 30 hari. Dengam asumsi kita sebagai penjual.
Ex. PT. Arwana membayar utangnya pada periode potongan kepada PT. Tukul. Maka jurnalnya adalah
Kas                  9.800
Pot. Penjualan  200
Piutang dagang             10.000
d.      Retur dan Keringanan harga Penjualan
Ini akan terjadi bila barang dagangan yang telah dijual kepada pembeli mengalami kerusakan, tidak sesuai dengan pesanan, dan lain-lain. Barang tersebut akan dikembalikan lagi kepada penjual.
Ex. PT. Arwana mengembalikan kembali barang yang telah dibeli dari PT. Tukul karena rusak. Maka jurnalnya adalah
Retur Penjualan                       10.000
Piutang dagang                         10.000
2.     2.  Pembelian
Pembelian adalah keadaan dimana kita membeli barang untuk dijual kembali. Pembelian akan mengurangi kas. Sehingga tiap terjadi pembelian akan berada di debet.
a.       Pembelian Tunai
Ex. PT. Tukul membeli barang dari PT. Rinaldi sebesar 20.000. Maka Jurnalnya adalah
Pembelian        20.000
Kas                              20.000
b.      Pembelian Kredit
Ex. PT. Tukul membeli barang dari PT. Rinaldi sebesar 20.000 secara kredit dengan syarat 2/10, n/30. Maka jurnalnya adalah
Pembelian        20.000
Utang Dagang              20.000
c.       Potongan Pembelian
Potongan pembelian berlaku bagi pembeli yang membayar utangnya pada saat periode terdapat potongan, dengan asumsi kita sebagai pembeli.
Ex. PT. Tukul membayar utangnya kepada PT. Rinaldi sebesar 20.000. Maka Jurnalnya adalah
Utang dagang   20.000
Pot. Pembelian             400
Kas                              19.600
d.      Retur dan Keringanan Pembelian
Ini tidak berbeda dengan retur dan keringanan penjualan. Hanya saja retur dan keringanan pembelian disini dipandang dari sudut pembeli.
Jumat, 29 April 2011 0 komentar

Menentukan tingkat kemakmuran suatu negara


PDB yaitu menghitung hasil produksi suatu perekonomian tanpa memperhatikan siapa pemilik faktor produksi tersebut. PDB dapat digunakan untuk memberikan gambaran ringkas tentang tingkat kemakmuran suatu negara dengan cara membaginya dengan jumlah penduduk sehingga menghasilkan PDB per kapita. Semakin tinggi angka PDB per kapita suatu negara maka dapat diartikan bahwa tingkat kemakmuran negara tersebut baik. Tetapi seperti yang sudah saya singgung tadi bahwa PDB ini hanya memberikan gambaran ringkas kemakmuran suatu negara bukan memberikan gambaran yang rinci. Lagi pula penghitungan PDB tidak memperdulikan aspek distribusi pendapatan. Jadi kesimpulannya "saya kurang setuju apabila tingkat kemakmuran suatu negara di ukur dengan PDB".
Menurut saya lebih baik menggunakan Pendapatan Personal Disposabel. Mengapa demikian? Karena pendapatan personal disposable adalah pendapatan personal yang dapat dipakai oleh individu, baik untuk membiayai konsumsinya maupun untuk ditabung. Dengan demikian kemakmuran suatu negara dapat dillihat dengan jelas karena penghitungan pendapatan personal disposable mengambarkan tentang kegiatan masyarakat dalam memanfaatkan pendapatannya untuk mencapai kepuasan maksimal. Selain itu karena pendapatan personal disposable merupakan pendapatan personal dikurangi dengan pajak pendapatan personal. Ini berarti pendapatan personal disposable merupakan pendapatan bersih karena telah dikurangi pajak pendapatan personal. Sehingga pendapatan personal disposable bisa dibilang pendapatan yang telah siap untuk dibelanjakan oleh pemiliknya.
Selasa, 12 April 2011 0 komentar

Sertifikat Seminar of Enterpreneurship

0 komentar

Sertifikat Kompetisi Nasional Pasar Modal 2011

 
;